Prodi. : Perbankan Syariah
Dosen : Totok Harmoyo,M.Si
Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
1. Pengertian
Ekonomi Islam
Sebelum kita mengkaji lebh jauh tentang hakikat ekonomi
islam, maka ada baiknya diberikan beberapa pengertian tentang ekonomi islam
yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi islam.
1.
M.
Akram Kan
Islamic
economics aims the study oh human falah achieved by organizing the resources of
the earth on the basic of cooperation and pasrticipation. Secara lepas dapat diartikan bahwa ilmu ekonomi islam
bertujuan untuk melakukan kajian tentang
kebahagiaan hidup manusia yg
dicapai yg dicapai dengan
mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama.
2.
Muhammad
Abdul Manan
Islamic
economics is science which studies the economics problems of a people imbued
with the values of islam. Jadi,
menurut Manan ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yg mempelajari
masalah2 ekonomi masyarakat yg diilhami pleh nilai2 islam.
3.
M.
Umer Chapra
Islamic
economics was defined as that branch of knowledge which helps realize human
well-being through and allocation and distribution of scarces that is in
confirmity with islamic teaching without unduly curbing individual freedom or
creating continued macro economic and ecological imbalances. Jadi, menurut Chapra Ilmu ekonomi islam bertujuan
untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yg dicapai yg dicapai dengan mengorganisasikan sumber
daya alam atas dasar bekerja sama
4.
Muhammad
Nejatullah Ash-Sidiqy
Islamic
economics is th muslim thinker’s responet to the economic challenges of their
time. Menurut Ash-Sidiqy, ilmu ekonomi islam adalah respons pemikir muslim
terhadapan ekonomi pada masa tertentu.
5.
Kursyid
Ahmad
Islamic
economics is systematic effort to the to understand the econimic’s problem and
man’s behaviour in relation to that problem from an islamic perspective. Menurut Ahmad, ilmu ekonomi islam adalah sebuah usaha
sistematsis untuk emahami masalah2 ekonomi dan tingkah laku manusia secara
relasional dalam persfektif islam.
2. Prinsip-prinsip
Dasar Ekonomi Islam
Ekonomi islam
secara mendasasr berbeda dari sistem ekonomi yang lain dalam hal tujuan,
bentuk, dan coraknya. Singkatnya, ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang
berdasar dari Al-Qur’an dan Hadist yang bertujuan untuk memenuhi kebtuhan manusia di dunia dan
akhirat. Ada tiga asas filsafat ekonomi Islam, yaitu:
a.
Semua
yang ada di alam semesta ini adalah milik Allah SWT, manusia hanyalah khalifah
yang memegang amanah dari Allah untuk mengguakan milik-Nya (alam semesta).
b.
Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai khalifah
Allah, manusia waji tolong menolong da saling membantu dalam melaksanakan
kegitan ekonomi yang bertujuan untuk beribadah kepada Allah.
c.
Beriman
kepada hari kiamat, yang merupakan asas penting dalam sustu sistem ekonomi
islam.
3. Karakteristik
Ekonomi Islam
Sumber
karakteristik ekonomi islam adalah islam itu sendiri yang meliputi tiga asas
pokok, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum ( muamalah). Ada beberapa
karakteristik ekonomi islam sebagaimana disebutkan dalam al-mawsu’ah al-ilmiyah al-islamiyah yang dapat diringkas sebagai
berikut.
1.
Harta
kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta, karakteristik pertama ini terdiri
dari dua bagian, yaitu:
·
Semua
harta, baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah.
·
Manusia
adalah khalifah atas harta miliknya, semua harta yang ada di tangan manusia pada
hakikatnya kepunyaan Allah, karena Dialah yang menciptakanya.
2.
Ekonomi
terikat dengan akidah, syariah (hukum) dan moral
Hubungan
ekonomi islam dengan akidah islam tampak jelas dalam banyak hal, seperti
pandangan islam terhadap alam semesta yang ditundukan untuk kepentingan manusia.
3.
Keseimbangan
antara keruhanian dari kebendaan
Beberapa
ahli barat menyatakan bahwa islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi
toleran. Para ahli tersebut menyatakan
islam adalah agama yang memiliki unsur keagamaan dan sekularitas.
4.
Keadilan
dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat.
Arti
kesimbangan dalam sistemsosial islam adalah tidak mengakui hak mutlak dan
kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu, termasuk dalam
bidang hak milik.
5.
Bimbingan
konsumsi
Dalam
hal bimbingan konsumsi Allah berfirman dalam QS. Al-A’raf/7:31 “Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yg indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan
jangan berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yg
berlebih-lebihan”.
6.
Petunjuk
investasi
Tentang
kriteria atau standar dalam menilai proyek investasi, al-mawsu’ah al-ilmiyah al-islamiyah memandang ada 5 kriteria yang
sesuai dengan islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi
a)
Proyek
yang baik menurut islam
b)
Memberikan
rezeki seluas mungkin kepada masyarakat
c)
Memberantas
kekafiran serta memperbaiki pendapatan
d)
Memelihara
dan menumbuh kembangkan harta
e)
Melindugi
kepentingan anggota masyarakat
7.
Zakat
Zakat
adalah salah satu karakteristik ekonomi islam mengenai harta yang dimiliki
dalam bentuk perekonomian lain, karena sistem perekonomian diluar islam tidak
mengenal tuntutan Allah.
8.
Larangan
riba
Islam
menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal, yaitu fasilitas
transaksi dan alat penilaian barang.
4. Fikih
Ekonomi Makro Islam
Dalam mengkaji fiqh ekonomi makro islam dibatasi pada dua
hal, yaitu fiqh riba dan fiqh zakat.
4.1 Fiqh
Riba
Kata riba diterjemahkan dalam bahasa inggris dengan usury yang mengandung dua dimensi
pengertian, yaitu (1) tindakan atau praktik peminjaman uang dengan tingkat suku
bunga yang berlebihan dan tidak sesuai dengan hukum dan (2) suku bunga dengan rate yang tinggi.
Allah SWT menurunkan risalah larangan praktek riba melalui
empat tahapan sebagai berikut:
1.
QS.
Ar-Ruum: 39
“Dan
sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak bertambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhahan Allah, maka itulah orag-orang
yang melipatgandakan pahalanya”. Berdasarkan firman Allah tersebut berarti riba tidak akan menambah kebaikan
pada sisi Allah.
2.
QS.
An-Nisaa’: 160-161
“Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi kami haramkan atas mereka (memakan
makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena
mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah,(160) dan disebabkan
mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilrang daripadanya, dan
karena mereka memakan harta benda orang lain dengan cara yang batil. Kami telah menyiapkan bagi orang yang
kafir diantara mereka azab yang pedih (161)”. Pada ayat ini Allah memberikan gambaran siksa yang pedih
bagi kaum yahudi dengan salah satu karakternya suka memakan riba.
3.
QS.
Ali Imran: 130
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu
mendapat keberuntungan”. Yang dimaksud riba disini ialah riba nasi’ah.
Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi’ah itu selamanya haram.
4.
QS.
Al-Baqarah: 278-279
“Hai
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
jika kamu orang yang beriman, (278). Maka jika kamu tidak mengerjakannya, maka
ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan
tidak pula teraniaya (279)”. Pada
Ayat ini Allah melarang dengan keras dan tegas semua jenis riba.
Selain firman Allah dapat pula dijelaskan beberapa hadis
Nabi yang berkaitan dengan riba, antara lain:
§ Dari Ibnu Abbas dari Nabi SAW, beliau bersabda: jika telah muncul wabah zina dan riba di
suatu negri, maka berarti mereka telah siap menanti kedatangan azab dari Allah
SWT.
§ Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Nabi SAW
bersabda: ‘Riba itu memiliki 73
tingkatan, yang paling rendah (dosanya) sama dengan seseorang melakukan zina
dengan ibunya”.
4.2 Fiqh
Zakat
Zakat secara
etimoogi (lughat), zakat memiliki
beberapa makna, diantaranya adalah suci.Selain itu, zakat dapat bermakna tumbuh
dan berkah. Secara syar’i zakat
adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya
dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat pertama kali
diwajibkan telah ditentukan kadar dan jumlahnya, Namun setelah Nabi hijrah ke
madina, diberlakukanlah beberapa ketentuan dengan syarat yang harus dipenuhi
dalam zakat, yaitu :
1)
Islam
Zakat hanya diwajibkan untuk umat islam dam merupakan
rukun islam. Zakat tidak diwajibkan kepada selain muslim, karena zakat
merupakan talif maali (kewajiban
harta).
2)
Sempurna
ahliyahnya
Sebagian ulama berpendapat, zakat diwajibkan atas harta
anak kecil dan orang gila. Namun hanafiah berpendapat zakat tidak wajib atas
harta mereka kecuali atas hasil pertanian dan perkebunan.
3)
Sempurnanya
kepemilikan
Kepemilikan muzaki (orang yang wajib zakat) terhadap
hartanya tidak terdapat kepemilikan dan hak orang lain.
4)
Berkembang
Harta mendatangkan income
atau tambahan kepada pemiliknya, seperti hasil pertanian, pertambangan, dan
lain-lain.
5)
Nisab
Harta yang wajib dizakati harus sampai pada kadar
tertentu, yang disebut dengan nisab.
6)
Haul
Harta
zakat yang telah mencapai nisab harus ada dalam kepemilikan ahlinya sampai
waktu 12 bulan kamariah, kecuali hasil pertanian, perkebunan, madu, dan
sejenisnya.
5. Model
Dinamika Ibnu Khaldun
Sejarah
umat islam secara jelas menggambarkan hubungan yang saling mempengaruhi antara
rakyat (N), syariah (S), pemerintah (G), kesejahteraan atau ekonomi (W),
keadilan (j) dan pembangunan (g) dalam hal kemajuan suatu masyarakat dan
peradapan.
Umat islam ternyata mampu menyajikan
semua variabel diatas menjadi kekuatan besar. Walaupun tidak sebesar yang
diinginkan tetapi paling tidak dapat merealisasikan perkembangan dan kemajuan
masyarakat mereka secara cepat. Namun sayangnya otoritas politik (G) kemudian
mulai melupakan kewajiban-kewajibanya, gagal mengimplementasikan syariah (S),
menjamin keadilan (j), dan menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan
masyarakat (N) untuk menyadari potensi mereka secara penuh.