Prodi. : Perbankan Syariah
Dosen : Khairunnisa, MM
Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
LAPORAN
KEUANGAN UNTUK ENTITAS SYARIAH
Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur
dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan
keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja
keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan
pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi.
Laporan keuangan yang lengkap meliputi laporan
keuangan atas kegiatan komersial dan atau sosial. Laporan keuangan kegiatan
komersial meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi
keuangan, catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan
bagian integral dari laporan keuangan sedangkan laporan keuangan atas kegiatan
sosial meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber
dan penggunaan dana kebajikan.
Penyajian laporan akuntansi entitas syariah telah
diatur dalam Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pedoman Akuntasi
Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI). Laporan keuangan bank syariah yang terlengkap
terdiri komponen-komponen berikut :
1. Neraca
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam neraca
laporan keuangan syariah adalah sebagai berikut:
a.
Aktiva, adalah sumber daya dalam bentuk harta benda atau hak yang
dikuasai oleh perusahaan. Aktiva terbagi menjadi dua yaitu aktiva lancar
(current asset) dan aktiva tidak lancar. Aktiva lancar (current asset) adalah
aktiva yang mempunyai masa manfaat kurang dari satu tahun, diantaranya adalah
kas (cash), surat berharga (marketable securities), deposito jangka pendek,
piutang usaha (account resevaible), sediaan (inventory) dan pendapatan yang
masih harus diterima (accruals recevaible).
Sedangkan aktiva tidak lancar adalah aktiva yang
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, diantaranya adalah aktiva tetap
(fixed asset), investasi jangka panjang (invesment) dan aktiva tidak berwujud
(intangible asset).
b.
Kewajiban, adalah hutang perusahaan masa kini yang tibul dari peristiwa
masa lalu dan harus di selesaikan di masa datang. Kewajiban terbagi menjadi dua
yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka
pendek adalah hutang-hutang yang harus di selesaikan dalam kurun waktu kurang
dari satu tahun, diantaranya adalah hutang usaha, hutang wesel, hutang bunga,
hutang pajak dan uang muka penjualan. Sedangkan kewajiban jangka panjang adalah
hutang-hutang yang dapat dilunasi dalan jurun waktu lebih dari satu tahun,
diantaranya adalah hutang obligasi dan hutang hipotik.
c.
Investasi tidak terikat, adalah dana yang diterima oleh bank dengan
kriteria sebagai berikut:
(1) Bank
mempunyai hak untuk menggunakan dan menginvestasikan dana, termasuk hak untuk
mencapur dana yang dimaksud dengan dana lain.
(2)
Keuntungan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati.
(3) Bank
tidak memiliki kewajiban secara mutlak untuk mengembalikan dana tersebut jika
mengalami kerugian.
d.
Ekuitas, adalah hak residu (nilai sisa) dari aktiva perusahaan dikurangi
kewajiban, diantaranya yaitu modal disetor, tambahan modal disetor dan saldo
laba (rugi).
2. Laporan
Laba Rugi
Laporan Laba Rugi entitas syariah disajikan
sedemikian rupa yang menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang
diperlukan bagi penyajian secara wajar. Laporan laba rugi minimal mencakup
pos-pos berikut: (a) pendapatan usaha; (b) bagi hasil untuk pemilik dana; (c)
beban usaha; (d) laba atau rugi usaha; (e) pendapatan dan beban nonusaha; (f) laba
atau rugi dari aktivitas normal; (g) beban pajak; dan (h) laba atau rugi bersih
untuk periode berjalan. Pos, judul dan sub-jumlah lainnya disajikan dalam
laporan laba rugi apabila diwajibkan oleh Pernyataan Standar Akun-tansi
Keuangan atau apabila penyajian tersebut diperlukan untuk menyajikan kinerja
keuangan entitas syariah secara wajar.
3. Laporan
Arus Kas
Laporan arus kas menggambarkan perubahan historis
dalam kas dan setara kas yang diklasifikasikan atas aktivitas operasi,
investasi dan pendanaan selama satu periode. Penyajian laporan arus kas
disajikan sesuai dengan PSAK 2 mengenai Laporan Arus Kas dan PSAK 31 mengenai
Akuntansi keuangan. Adapun manfaat dari arus kas itu sendiri adalah:
a. Untuk
memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna untuk mengevaluasi
perubahan dalam aset bersih entitas, struktur keuangan (likuiditas dan
solvabilitas) dan kemampuan mempengaruhi jumlah serta waktu arus kas dalam
rangka penyesuaian terhadap keadaan dan peluang yang berubah.
b. Untuk
menilai kemampuan entitas dalam menghasilkan kas dan setara kas dan
memungkinkan para pengguna mengembangkan model untuk menilai.
c. Untuk
membandingkan nilai sekarang dari arus kas masa depan (future cash flows) dari
berbagai entitas dan meningkatkan daya banding pelaporan kinerja operasi berbagai
entitas.
4. Laporan
Perubahan Ekuitas
Entitas syariah harus menyajikan laporan perubahan
ekuitas sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukkan: (a) laba
atau rugi bersih periode yang bersangkutan; (b) setiap pos pendapatan dan
beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan terkait diakui secara langsung dalam ekuitas; (c)
pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap
kesalahan mendasar sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan terkait; (d) transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada
pemilik; (e) saldo akumulasi laba atau rugi pada awal dan akhir periode serta
perubahannya; dan (f) rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing
jenis modal saham, agio dan cadangan pada awal dan akhir periode yang
mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.
5. Laporan
Perubahan Dana Investasi Terikat
Investasi terikat adalah investasi yang bersumber
dari pemilik dana investasi terikatdan sejenisnya yang dikelola oleh bank
sebagai manajer investasi berdasrkan akad mudharabah muqayyadah atau sebagai
agen investasi. Investasi terikat bukan merupakan merupakan aktiva maupun
kewajiban bank karena bank tidak mempunyai hak untuk menggunakan atau
mengeluarkan investasi tersebut serta bank tidak memiliki kewajiban untuk
mengembalikan atau menangggung resiko investasi.
6. Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Zaakat, Infak dan Shadaqah
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh
muzakki untuk diserahkan kepada mustahiq. Pembayaranya menjadi wajib jika
nisbah (haul)nya terpenuhi dan hartanya memenuhi kriteria wajib zakat. Sumber
dana zakat, infaq dan shadaqah pada bank syariah berasal dari zakat dari bank
syariah, zakat dari pihak luar bank syariah, infaq dan shadaqah baik dari dalam
maupun dari luar bank syariah.
Adapun mengenai penyaluran dan penggunaan dana
zakat, infaq dan shadaqah sama seperti yang si syariatkan dan di laksanakan
oleh amil-amil pada umumnya yaitu merujuk kepada ayat Al-Qur’an surat At-Taubah
ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1]
orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf
yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang
terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
7. Laporan
Sumber dan Penggunaan dana Qardul Hasan
Sumber dana qardul hasan berasal dari bank atau luar
bank. Komponen utama laporan keuangan qardul hasan ada lima item yaitu (a)
Sumber dana qardul hasan dari penerima yaitu infaq, shadaqah, denda dan
bendapatan non halal, (b) Penggunaan dana qardul hasan yaitu pinjaman dan
sumbangan, (c) Kenaikan dan penurunan sumber dana qardul hasan, (d) Saldo awal
penggunaan dana qardul hasan, (e) Saldo akhir penggunaan dana qardul hasan.
8. Catatan
Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara
sistematis. Setiap pos dalam Neraca, Laporan Laba Rugi dan Laporan Arus Kas,
Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan, harus berkaitan dengan informasi yang
terdapat dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas laporan keuangan
mengungkapkan:
(a)
Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan
akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa dan transaksi yang
penting.
(b)
Informasi yang diwajibkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
tetapi tidak disajikan di Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas; Laporan
Perubah-an Ekuitas; Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat; dan Laporan
Penggunaan Dana Kebajikan.
(c)
Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi
diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan
naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan
Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana
Zakat, dan Laporan Penggunaan Dana Kebajikan, serta informasi tambahan seperti
kewajiban kontinjensi dan komitmen. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup
informasi yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan dalam PSAK serta
pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan
keuangan secara wajar.