Prodi. : Perbankan Syariah
Dosen : Khairunnisa, MM
Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
Kebijakan
dan Penentuan Tujuan Perusahaan Syariah
A.
Tujuan Manajemen Keuangan pada Keuangan Syariah
Pada dasar manajemen keuangan (The Main Objective of Financial Management) adalah memaksimumkan
nilai perusahaan atau memmaksimumkan kemakmuran pemegang saham, bukan
memaksimumkan profit. Arti memaksimumkan pofit, berarti mengabaikan tanggung
jawab sosial, mengabaikan risiko, dan berorientasi jangka pendek. Sedangkan
arti memaksimumkan kemakmuran pemegang saham atau nilai perusahaan sebagai
berikut:
1. Berarti memaksimumkan nilai sekarang (Present
Value) semua keuntungan dimasa datang yang akan diterima oleh pemlik
perusahaan.
2. Berarti lebih menekankan pada aliran hasil bukan sekedar
laba bersih dalam pengertian akuntasi.
Akan tetapi dibalik tujuan tersebut masih terdapat
konflik antara pemilik perusahaan dengan penyedia dana sebagai kreditur. Jika
perusahaan berjalan lancar, maka nilai saham perusahaan akan meningkat,
sedangkan niai hutang peruahaan dalam bentuk obligasi tidak terpengaruh sama
sekali.
B.
Manager dan Pasar Keuangan Syariah
Dalam aktivitas
ekonomi suatu perusahaan tidak akan
lepas membicarakan tentang keuangan. Dalam keuangan pasti juga akan membicarakan tentang
keputusan keungan yang diambil oleh perusahaan-perusahaan. Dalam mengambil
keputusan tersebut maka dibutuhkan seorang manajer keuangan sebagai pengambil
keputusan. Seorang manajer keuangan itu
diharuskan memiliki pengetahuan analisis bisnis, investasi, dan
surat-surat berharga karena tiga hal tersebut akan berkaitan langsung
dengan seberapa besar resiko yang harus diambil perusahaan dalam setiap
investasi dan juga harga saham dimasa
yang akan datang. Pengaturan kegiatan keuangan dalam
sebuah perusahaan itu menyangkut
beberapa hal diantaranya kegiatan perencanaan keuangan, analisis keuangan dan juga
pengendalian keuangan yang juga merupakan tugas dari seorang manajer keuangan.
Penerapan teori keungan dalam lingkup perusahaan dikenal sebagai manajemen
keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan
manajemen keuangan syariah dalam sebuah
perusahaan adalah manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan dengan dasar-dasar aturan sesuai syariah islam
yang berkaitan dengan masalah keuangan perusahaan.
C.
Fungsi Keuangan Syariah
Fungsi manajemen keuangan syariah yang harus dijalankan oleh seorang manajer
keuangan adalah mengambil keputusan yang berkaitan dengan investasi, keputusan
pendanaan,dan keputusan bagi hasil atau deviden. Nilai perusahaan akan terlihat
pada tingginya harga saham perusahaan,
sehingga kemakmuran para
pemegangn saham akan semakin bertambah. Dalam konteks syariah, jika para pemegang saham mencapai
kemakmurannya, maka ssemakin besar
zakat yang harus dikeluarkan.
· Keputusan
investaasi
Manajer keuangan syariah akan mengalokasikan dana kedalam bentuk investasi yang sesuai dengan
syariah yang akan mendatangkan keuntungan dimasa yang akan datang. Tapi hasil dimasa yang akan datang itu pasti dan selalu
mengandung resiko yang harus diambil oleh perusahaan, dua hal tersebut
dapat memengaruhi pencapaian tujuan,
kebijakan, maupun nilai perusahaan.
· Keputusan
pendanaan
Manajer keuangan syariah harus bisa memutuskan tentang
bagaimana cara memperoleh modal atau
dana yang sesuai dengan syariah.dalam hal ini manajer keuangan dituntut untuk mempertimbangkan dan menganalisis kombinasi dari sumber-sumber
dana yang ada dalam perusahaan yang akan
digunakan untuk mendanai kebutuhan investasi
dan kegiatan usaha.
· Keputusan
bagi hasil
Seorang manajer
keuangan harus bisa memutuskan tentang
besar kecilnya presentase laba
yang dibagi hasilkan,stabilitas dari
bagi hasil tersebut, deviden saham, pemecahan saham,serta penarikan kembali
saham yang beredar.
· Keputusan
zakat
Zakat merupakan
indeks keberhasilan yang telah dicapai
oleh perusahaan, sebab zakat
perusahaan adalah pengeluaran
perusahaan berdasarkan nishab dan
haul yang dimana nishab berarti menunjukkan besarnya
harta yang wajib dizakati dan
haul itu berkaitan dengan batas waktu suatu harta dapat dizakati.
D.
Tujuan Produksi
1.
Pemenuhan
kebutuhan sendiri secara wajar
2.
Pemenuhan
kebutuhan masyarakat
3.
Persediaan
terhadap kemungkinan di masa yang akan mendatang
4.
Persediaan
bagi generasi yang akan datang
5.
Pemenuhan
sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah
Stakeholder adalah semua puhak yang berperan aktif dalam pengambilan
keputusan diperusahaan (pemegang saham, pengurus harian, masyarakat, dll).
E.
Konsep Tata Kelola Perusahaan
TAUHID: PILAR
DEWAN
SYARIAH: PENENTU KEBIJAKAN
MUSYAWARAH:
Representasi semua elemen pemangku kepentingan dan komunitas Regulasi lebih
sedikit kecuali pada unsur reproduksi pengetahuan dan kontrol
PEMEGANG
SAHAM
MASYARAKAT
KESEJAHTERAAN
SOSIAL: Pengetahuan dan pemenuhan keuntungan privat dan social
Pengujian
kesatuan pengetahuan Penetapan
proses interaktif & evolus
Menurut
aturan syariah melengkapi
tujuan perusahaan syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar