Jumat, 09 Februari 2018

Kebijakan dan Penentuan Tujuan Perusahaan Syariah

Nama  : Akbar
Prodi.  : Perbankan Syariah
Dosen : Khairunnisa, MM
Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara 



Kebijakan dan Penentuan  Tujuan Perusahaan Syariah
A.    Tujuan Manajemen Keuangan pada Keuangan Syariah
Pada dasar manajemen keuangan (The Main Objective of Financial Management) adalah memaksimumkan nilai perusahaan atau memmaksimumkan kemakmuran pemegang saham, bukan memaksimumkan profit. Arti memaksimumkan pofit, berarti mengabaikan tanggung jawab sosial, mengabaikan risiko, dan berorientasi jangka pendek. Sedangkan arti memaksimumkan kemakmuran pemegang saham atau nilai perusahaan sebagai berikut:
1.      Berarti memaksimumkan nilai sekarang (Present Value) semua keuntungan dimasa datang yang akan diterima oleh pemlik perusahaan.
2.      Berarti lebih menekankan pada aliran hasil bukan sekedar laba bersih dalam pengertian akuntasi.
Akan tetapi dibalik tujuan tersebut masih terdapat konflik antara pemilik perusahaan dengan penyedia dana sebagai kreditur. Jika perusahaan berjalan lancar, maka nilai saham perusahaan akan meningkat, sedangkan niai hutang peruahaan dalam bentuk obligasi tidak terpengaruh sama sekali.
B.     Manager dan Pasar Keuangan Syariah
Dalam  aktivitas ekonomi  suatu perusahaan tidak akan lepas membicarakan tentang keuangan. Dalam keuangan   pasti juga akan membicarakan tentang keputusan keungan yang diambil oleh perusahaan-perusahaan. Dalam mengambil keputusan tersebut maka dibutuhkan seorang manajer keuangan sebagai pengambil keputusan. Seorang manajer keuangan itu  diharuskan memiliki pengetahuan analisis bisnis, investasi, dan surat-surat berharga karena tiga hal tersebut akan berkaitan langsung dengan  seberapa besar resiko  yang harus diambil perusahaan dalam setiap investasi  dan juga harga saham dimasa yang akan datang. Pengaturan kegiatan keuangan  dalam sebuah perusahaan  itu menyangkut beberapa hal  diantaranya  kegiatan perencanaan  keuangan, analisis keuangan dan juga pengendalian keuangan yang juga merupakan tugas dari seorang manajer keuangan. Penerapan  teori keungan  dalam lingkup perusahaan dikenal sebagai manajemen keuangan. Sedangkan yang  dimaksud dengan manajemen  keuangan syariah dalam sebuah perusahaan  adalah manajemen  terhadap fungsi-fungsi  keuangan dengan  dasar-dasar aturan sesuai  syariah islam  yang berkaitan dengan masalah keuangan perusahaan.

C.    Fungsi Keuangan Syariah
Fungsi manajemen keuangan syariah  yang harus dijalankan oleh seorang manajer keuangan adalah mengambil keputusan yang berkaitan dengan investasi, keputusan pendanaan,dan keputusan bagi hasil atau deviden. Nilai perusahaan  akan terlihat  pada tingginya  harga saham  perusahaan,  sehingga  kemakmuran para pemegangn saham akan semakin bertambah. Dalam konteks syariah,  jika para pemegang saham mencapai kemakmurannya, maka  ssemakin besar zakat  yang harus dikeluarkan.
·         Keputusan investaasi
Manajer keuangan syariah akan mengalokasikan dana  kedalam bentuk investasi yang sesuai dengan syariah yang akan mendatangkan keuntungan dimasa yang akan  datang. Tapi hasil  dimasa yang akan datang itu pasti dan selalu mengandung resiko yang harus diambil oleh perusahaan, dua hal tersebut dapat  memengaruhi pencapaian tujuan, kebijakan, maupun nilai perusahaan.
·         Keputusan pendanaan
Manajer keuangan syariah harus bisa memutuskan tentang bagaimana cara memperoleh modal  atau dana yang sesuai dengan syariah.dalam hal ini manajer keuangan  dituntut untuk  mempertimbangkan  dan menganalisis kombinasi dari sumber-sumber dana yang ada dalam perusahaan  yang akan digunakan untuk mendanai  kebutuhan investasi dan  kegiatan usaha.
·         Keputusan bagi hasil
Seorang  manajer keuangan harus bisa memutuskan   tentang besar kecilnya   presentase laba yang  dibagi hasilkan,stabilitas dari bagi hasil tersebut, deviden saham, pemecahan saham,serta penarikan kembali saham yang beredar.
·         Keputusan zakat
Zakat merupakan  indeks keberhasilan yang telah dicapai  oleh perusahaan, sebab zakat  perusahaan  adalah  pengeluaran  perusahaan  berdasarkan nishab dan haul  yang dimana nishab  berarti menunjukkan  besarnya  harta yang wajib  dizakati dan haul itu berkaitan dengan  batas waktu  suatu harta dapat dizakati.

D.    Tujuan Produksi
1.      Pemenuhan kebutuhan sendiri secara wajar
2.      Pemenuhan kebutuhan masyarakat
3.      Persediaan terhadap kemungkinan di masa yang akan mendatang
4.      Persediaan bagi generasi yang akan datang
5.      Pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah
Stakeholder adalah semua puhak yang berperan aktif dalam pengambilan keputusan diperusahaan (pemegang saham, pengurus harian, masyarakat, dll).

E.     Konsep Tata Kelola Perusahaan
            TAUHID: PILAR
DEWAN SYARIAH: PENENTU KEBIJAKAN
MUSYAWARAH: Representasi semua elemen pemangku kepentingan dan komunitas Regulasi lebih sedikit kecuali pada unsur reproduksi pengetahuan dan kontrol
PEMEGANG SAHAM
MASYARAKAT
KESEJAHTERAAN SOSIAL: Pengetahuan dan pemenuhan keuntungan privat dan social

Pengujian kesatuan pengetahuan                          Penetapan proses interaktif  & evolus      
Menurut aturan syariah                                         melengkapi tujuan perusahaan syariah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar